banner 130x650

Hakim Ingatkan Netralitas, Ahli Pidana Polda Kalteng Dicecar di Sidang Praperadilan Elis

Praperadilan Elis

Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (29/10/2026), berlangsung panas.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan ahli pidana Dr. Anang Shophan Tornado yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah selaku termohon. Ahli dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayanto.

Sejumlah poin krusial diperdebatkan, mulai dari prosedur penetapan tersangka, penggunaan alat bukti, penyitaan barang bukti, hingga pemberitahuan penetapan tersangka melalui WhatsApp.

Ahli: Penetapan Tersangka Tak Harus Bergantung Barang Bukti

Menjawab pertanyaan soal dasar penetapan tersangka, ahli menjelaskan penyidik bertugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kemudian menilai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti tidak harus selalu berupa barang bukti fisik.

“Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur delapan kategori alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta hal lain yang diperoleh secara sah,” jelas Anang.

“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” tegasnya.

Poin ini menjadi krusial saat kuasa hukum menyinggung barang bukti berupa angkong dan buah sawit yang menurut versi pemohon tidak berada di TKP. Pihak termohon sempat keberatan, namun hakim mempersilakan pemohon melanjutkan pertanyaan.

BACA JUGA :  Haduh! Gaji dan Tunjangan ASN di Kotim Belum Juga Cair

Ahli menegaskan, persoalan penyitaan tidak serta-merta menggugurkan penetapan tersangka. Jika satu barang bukti dikesampingkan, penetapan masih bisa didasarkan pada alat bukti lain seperti keterangan saksi, sepanjang memenuhi syarat.

Tanggal Berita Acara Sita Dipertanyakan

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan tanggal dalam berita acara penyitaan serta tenggat waktu prosedur penyitaan. Menurut pemohon, hal itu relevan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Ahli menjelaskan kesalahan penulisan atau kekeliruan tanggal tidak serta-merta mengubah substansi tindakan hukum, tergantung jenis kesalahan dan dampaknya. Namun saat ditanya lebih teknis soal tahapan penyidikan, ahli mengakui hal tersebut bukan bidang keahliannya secara khusus.

Penetapan Tersangka via WhatsApp Disorot

Persoalan yang kembali mencuat adalah pemberitahuan surat penetapan tersangka kepada Elis melalui WhatsApp.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah pemberitahuan via WA memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ahli menilai pemberitahuan melalui media elektronik dapat dipandang sebagai cara menyampaikan informasi. Respons penerima melalui WhatsApp dapat menjadi indikasi informasi telah diketahui. Ia juga menyebut kondisi geografis Kalimantan Tengah sebagai pertimbangan.

Kuasa hukum juga menyoal prosedur pemeriksaan saksi yang semula berstatus saksi sebelum jadi tersangka, termasuk SPDP dan BAP.

Soal SPDP, ahli menjelaskan penggunaannya saat ada tersangka baru dan perubahan identitas, serta soal batas waktu penerbitan. Saat ditanya teknis soal BAP, ahli kembali menyatakan bukan ranah keahliannya.

BACA JUGA :  Lensa Emansipasi 2026, BEM STIE Sampit Abadikan Semangat Kartini Modern Lewat Fotografi

Soal Saksi Tak Disumpah di BAP

Kuasa hukum turut menyoroti keterangan saksi dalam BAP yang disebut tidak disumpah saat diperiksa di tahap penyidikan.

Ahli menjelaskan, pemeriksaan di tahap penyidikan merupakan bagian dari proses awal pengumpulan alat bukti dan tidak wajib disumpah. Keterangan saksi dapat diuji kembali di persidangan, termasuk jika ada perbedaan antara BAP dan keterangan di hadapan hakim.

Mengenai kelengkapan surat penetapan tersangka, ahli menyebut semestinya memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara yang disangkakan, serta hak-hak tersangka.

Hakim Ingatkan Ahli Harus Netral

Dalam sesi tanya jawab, hakim sempat mengingatkan ahli agar memberikan keterangan secara netral dan tidak terkesan hanya memperkuat argumentasi salah satu pihak. Ahli juga sempat diingatkan agar tidak menyerang ranah pribadi.

Hal ini bermula saat ahli sempat mengatakan dirinya hadir untuk memperkuat dari sisi termohon. Ahli kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan pendapatnya merupakan pandangan akademis di bidang hukum.

Permohonan praperadilan Elis bin Deno sendiri berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD). Penilaian akhir mengenai dalil pemohon dan jawaban termohon berada pada kewenangan hakim pemeriksa.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca