banner 130x650

Rapat Paripurna DPRD Kotim, Setelah Usai Liburan Idul Fitri 1443 H

DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hari pertama masuk kerja langsung menggelar rapat paripurna, setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri 1443 H

Paripurna itu dilakukan dengan dua kali sehari, dilaksanakan dengan agenda pemandangan masing-masing fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah yakni Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penyelenggaran Perpustakaan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson ini dihadiri Wakil Bupati dan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

banner 1706 x 2560

Kemudian di sesi kedua setelah istirahat siang, kembali dilanjutkan dengan dihadiri Bupati Kotim, H Halikinnor.

Rinie dalam kesempatan itu menyebut, agenda pertama usai lebaran dihadiri legislator dengan persentase yang baik.

”Agenda ini merupakan lanjutan  dari usulan agenda legislasi di DPRD Kotim yang sudah diajukan,” kata Rinie, Senin, 9 Mei 2022.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kotim Tegaskan Reses Fokus Dengan Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Menurutnya, Raperda Penyelenggraan Perpustakaan kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.

DPRD, kata dia, menyambut baik dengan diajukannya Ranperda Penyelengaraan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat bahwa perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen kerja cetak dan karya rekam lainnya.

Adapun, kata dia, sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

BACA JUGA :  Berulah Lagi! DPRD Kotim Minta Tindak Tegas Truk Ngebut Dalam Kota

Sementara itu, terkait dengan raperda pengelolaan limbah domestik  memang diperlukan payung hukum pada tingkat daerah, khususnya mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik.

Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur dan berkesinambungan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca