banner 130x650

Waduh! Tak Rela Digibah, Mahasiswa PalangkaRaya Tusuk Tetangga

Mahasiswa
Photo : Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menunjukkan barang bukti (barbuk) gunting yang digunakan oleh tersangka RP menusuk tetangganya

Seorang mahasiswa di salah satu universitas ternama di Kota PalangkaRaya berinisial RP (24) kini harus berurusan dengan hukum, akibat perbuatannya.

Pelaku yang merupakan mahasiswa ini nekat menusuk tetangganya berinisial FY (21) menggunakan gunting hingga dilarikan ke rumah sakit yang dianggapnya sudah menjadikan dirinya bahan gibah.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menyampaikan pelaku korban berstatus mahasiwa di perguruan tinggi yang sama.

banner 1706 x 2560

Dijelaskan Kasatreskrim, kejadian bermula pada hari Senin, 29 Agustus 2022, sekitar 12.30 WIB di sebuah barak di Jalan Sisingamanggaraja III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Baca Juga : Anggota DPRD Seruyan Minta Kades Ayomi Warga Setempat

Korban yang kala itu berada di depan kos bersama temannya sedang memesan makanan dihampiri oleh RP yang tiba-tiba bertanya kepada korban mengira korban sedang membicarakan pelaku.

BACA JUGA :  Terkuak! Pelaku Pembunuhan Pria di Jalanan BSD Tangerang Ternyata Teman Setongkrongan

“Timbul sakit hati dikira korban sering ngomongin dia. Padahal itu hanya perasaan dia,” kata Kompol Ronny.

Akhirnya, pikiran untuk menganiaya pun terlintas dipikiran RP dan akhirnya berlari mengejar korban kemudian mengayunkan gunting ke bagian leher dan dada korbannya.

“Korban mengalami luka tusukan di leher dan dada,” katanya.

mahasiswa
Photo : Ilustrasi dari senjata tajam (pisau) yang digunakan oleh pelaku

Akibat tuduhan yang dilayangkan pelaku, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan di bagian yang ditusuk. Korban menerima 5 jahitan pada bagian lehernya.

BACA JUGA :  Buntut Putusan Raja Narkoba Bebas, 3 Hakim Diperiksa !!!

Atas kejadian tersebut, korban melapor dan akhirnya petugas kepolisian gabungan mengamankan tersangka dikediamannya.

“Barang bukti yang diamankan yakni sebuah gunting yang dipergunakan untuk menusuk korbannya. Pelaku kami sangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca