Wakil Ketua II DPRD Kotim mendorong agar pemerintah daerah memiliki jembatan timbang, guna memudahkan akses dan meningkatan PAD yang berada di wilayah setempat.
Hairis Salamad, Wakil Ketua II DPRD Kotim menyebutkan pentingnya sarana pengembangan dari infrastruktur di Kotawaringin Timur harus di lakukan. Seperti halnya dengan pembangunan jembatan timbang yang walaupun merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Meskipun itu urusan dan kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Kita harus upayakan itu,” ucap Hairis pada Kamis, 15 September 2022.
Ia menyampaikan denga sebab kondisi angkutan di daerah itu sudah melewati ambang batas kemampuan jalan yang dibangun pemerintah. Akibatnya jalan cepat mengalami kerusakan dan susah dilewati. Angkutan yang melintas di jalan itu diantaranya adalah angkutan hasil industri dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : DPRD Kotim Tekankan Fasilitas Persiapan Porprov 2023 Harus Optimal
“Bagaimana ini kedepan kalau perkebunan atau pertambangan ini sudah mulai beroperasi dampaknya jalan sekarang kita sudah rasakan. Salah satunya kerusakan jalan,” tegas Hairis.
Menurutnya dengan ada jembatan timbang ini akan mempermudah pengawasan serta mendisiplinkan semua angkutan yang melintas di jalan tersebut.
“Kedepannya dari Dinas Perhubungan bisa bantu bagaimana bisa sukseskan program ada jembatan timbang,” tukasnya.
Baca Juga : Viral! Ketua DPRD Lumajang Salah Mengucapkan Pancasila, Langsung Mengundurkan Diri
Menurutnya untuk areal yang tepat itu seperti di Jalan HM Arsyad karena jalan itu merupakan lintasan untuk angkutan perusahaan dan angkutan berat lainnya. Dirinya juga mendukung agar Dinas Perhubungan Kotim tegas untuk menindak kendaraan yang Over Dimensi Over Load (ODOL).
“Setiap hari tidak kurang dari 3.000 kendaraan yang melintas. Hal tersebut harusnya dibarengi dengan adanya jembatan timbang untuk perimbangan dari menjamurnya bisnis angkutan tersebut,” tukasnya.
Ini tidak bisa diabaikan, apabila diabaikan maka angkutan over kapasitas dan dimensi itu akan terus melindas jalan, baik di jalan kabupaten hingga jalan milik pemerintah provinsi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.