banner 130x650

Aduh Miris! Guru Ngaji Berkedok Cabuli Muridnya Sendiri

Guru Ngaji
Photo : GL (19), guru ngaji di Palangka Raya ketika digiring dan diintrogasi oleh kepolisian usai mencabuli muridnya yang masih berusia delapan tahun ketika prss rilis di Mapolresta Palangka Raya,

Miris, Aksi pencabulan oleh oknum guru ngaji kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini menimpa seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, ia dicabuli oleh guru ngajinya sendiri.

Seorang Guru ngaji sebut saja yakni GL (19 tahun), seorang pemuda yang mengajar di salah satu rumah belajar mengaji di Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Dirinya melakukan aksi pencabulan kepada perempuan berusia 8 tahun pada 03 September 2022 pukul 10.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan tindak pidana pencabulan ini kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

banner 1706 x 2560

“Korban sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku saat melakukan aktifitas belajar agama di tempat ibadah,” kata Ronny pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga : Pemda Kotim Diminta Relokasi Pemukiman Yang Menjadi Langganan Banjir

Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika GL yang berstatus sebagai pengajar magang mengajar di tempat tersebut. Saat itu, lantai yang digenangi air mengenai korban dan membuat celana korban menjadi basah kuyup.

BACA JUGA :  Nyaris Tutup! Pemerintah Kabupaten Kotim Selamatkan Sekolah Yang Hampir Berhenti Beroperasi

Tersangka yang datang kemudian melucuti Bunga hingga tak mengenakan celana. Entah apa yang ada dipikiran GL, ia pantas berbuat cabul kepada muridnya tersebut.

“GL ini kebetulan siswa (pengajar) yang melakukan program magang selama 1 tahun. Setelah melepas celana korban, tersangka memainkan jari tangannya ke area kemaluan korban,” beber Kasatreskrim.

Guru Ngaji
Photo : Ilustasi dari kasus pelecehan seksual

Sepulangnya Bunga dari belajar mengaji, ia akhirnya bercerita kepada orang tuanya apa dan bagaimana cara gurunya tersebut bertindak cabul ketika berada di sana. Ibu korban akhirnya melaporkan hal itu ke kepolisian

“Setelah mendapat laporan, kita periksa korban dan saksi-saksi, sedangkan hasil visumnya keluar memastikan ada tindak pidana pancabulan,” katanya.

BACA JUGA :  Komisi Pemilihan Umum Kotim Inginkan Pengoptimalan Pemilihan Suara Pada Perusahaan Sawit

Tersangka saat ini telah ditahan di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga : DPRD Kotim Edukasi Kendaraan Berat Lintas Dalam Kota Sampit Tidak Mengebut

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual akhir-akhir ini memang cukup marak di Kota Palangka Raya. Di tahun 2022 ini saja, Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya telah menangani belasan kasus yang masuk dan telah memunculkan tersangka yang bahkan merupakan orang dekat.

Oleh karena itu, Kasatreskrim juga mengimbauk kepada pihak orang tua khususnyabyang punya anak perempuan agar menambah sikap kewaspadaan terhadap tindak pidana pelecehan seksual ataupun pencabulan.

“Orang tua jangam lengah mengawasi anaknya. Walaupun itu guru pribadi, saudara ataupun orang terdekat lainnya jangan dibiarkan sendirian tanpa pengawasan,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca