banner 130x650

Alumni Kehutanan UPR 1998 Layangkan Surat Terbuka untuk Menteri Kehutanan, Ketika Kalimantan Terbakar, di Mana Keseriusan Negara?

Oleh: Ardianur, S.Hut – Alumni Kehutanan UPR 1998

Alumni Kehutanan

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menghantui Kalimantan Tengah, seorang Alumni Kehutanan Universitas Palangka Raya (UPR) angkatan 1998, Ardianur, S.Hut., melayangkan surat terbuka kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta.

Surat terbuka tersebut berisi kegelisahan mendalam atas penanganan karhutla yang dinilai masih berulang dan belum memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

“Saya menulis surat terbuka ini bukan karena membenci pemerintah, bukan pula karena ingin mencari panggung melalui penderitaan masyarakat. Saya menulis karena ada kegelisahan yang tidak bisa lagi disimpan dalam diam,” tulis Ardianur membuka suratnya.

Menurutnya, hutan Kalimantan bukan sekadar hamparan pohon yang dapat dihitung nilai ekonominya. Hutan adalah penyangga kehidupan, pengatur tata air, rumah keanekaragaman hayati, sumber penghidupan, sekaligus warisan ekologis untuk generasi mendatang.

Ia mempertanyakan sampai kapan masyarakat Kalimantan harus menghadapi persoalan yang sama, sementara negara dituntut membuktikan efektivitas pengelolaan hutannya.

Kalimantan Bukan Sekadar Objek Pengelolaan

Dalam suratnya, Ardianur menegaskan, jangan sampai kekayaan alam Kalimantan diperlakukan sebagai aset ketika menghasilkan keuntungan, tetapi masyarakat dibiarkan menanggung beban ketika lingkungan rusak.

“Ketika karhutla terjadi, masyarakat sekitarlah yang harus menghadapi konsekuensinya langsung. Aktivitas terganggu, kualitas udara memburuk, ekonomi terhambat, dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan akibat asap,” tulisnya.

BACA JUGA :  Gubernur Kalteng dan Ketua TP PKK Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

Ia menilai karhutla tidak boleh terus diperlakukan seolah hanya persoalan musim kemarau. Kemarau memang meningkatkan risiko, tetapi pencegahan, kesiapsiagaan, dan kualitas tata kelola adalah tanggung jawab yang harus diperbaiki.

Jangan Hanya Pandai Memadamkan Api

Ardianur menyoroti sistem pengendalian kebakaran yang harusnya tidak berhenti pada siapa yang memadamkan api, tetapi juga mengapa wilayah yang sama kembali terbakar.

“Diperlukan pemetaan kerawanan, pengawasan lapangan, pengelolaan bahan bakar vegetasi, pemantauan gambut, kesiapan sumber air, deteksi dini, serta koordinasi efektif antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Ia menekankan, kritiknya bukan untuk menyalahkan petugas di lapangan yang justru membutuhkan dukungan peralatan dan sistem komando yang baik, melainkan untuk mengevaluasi apakah keseluruhan sistem telah sepadan dengan besarnya ancaman.

5 Tuntutan Nyata untuk Menteri Kehutanan

Dalam surat terbukanya, alumni kehutanan asal Kalteng ini menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Menteri Kehutanan:

1.Perkuat pengawasan kawasan hutan dan evaluasi kewajiban pencegahan kebakaran oleh pihak yang bertanggung jawab. Tindak tegas pelanggar berdasarkan bukti, tanpa perlakuan istimewa.

2. Jadikan pemulihan ekosistem gambut sebagai agenda strategis dengan pengelolaan tata air yang tepat dan pemantauan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan administratif.

BACA JUGA :  Gubernur Kalteng Beri Bantuan Program Kalteng Berkah di Kalteng

3. Perkuat deteksi dan respons cepat dengan teknologi seperti data satelit, SIG, drone, dan sistem pelaporan lapangan yang terintegrasi.

4. Libatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek sosialisasi, tetapi sebagai mitra dalam pencegahan, pemantauan, dan pengawasan, lengkap dengan dukungan pengetahuan, peralatan, dan alternatif penghidupan.

5. Buka ruang evaluasi publik terhadap hasil penanganan karhutla. Transparansi adalah bukti pertanggungjawaban, bukan kelemahan.

Jangan Jadikan Masyarakat Kecil Kambing Hitam

Ardianur juga mengingatkan agar penegakan hukum karhutla dilakukan secara adil. Hukum harus berlaku bagi siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa ada yang kebal dan tanpa ada pihak yang dikorbankan tanpa bukti.

“Persoalan karhutla tidak boleh disederhanakan dengan selalu menempatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang paling mudah disalahkan. Keadilan lingkungan berarti tanggung jawab sebanding dengan peran, kewajiban, dan bukti,” tulisnya.

Ia mendorong Kementerian Kehutanan membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, jaringan alumni, peneliti, dan masyarakat lokal.

Di akhir suratnya, Ardianur menegaskan kritiknya adalah bentuk kepedulian, bukan kebencian.

“Jangan hanya menghitung berapa hektare hutan yang dapat dimanfaatkan. Hitung pula berapa hektare yang berhasil diselamatkan. Kalimantan tidak membutuhkan simpati sesaat. Kalimantan membutuhkan tata kelola yang bertanggung jawab,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca