banner 130x650

Anggota DPRD Kotim Dukung Aparat Kepolisian Tertibkan Knalpot Brong, Apa Tindak Selanjutnya ?

Pasar
Foto : Agus Seruyantara - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim, Agus Seruyantara mendukung langkah Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polres Kotawaringin Timur, menertibkan kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau racing. Karena dianggap bising dan mengganggu masyarakat.

Ia menyebut, selama ini keberadaan pengguna sepeda motor dengan knalpot brong menimbulkan suara bising,  mengganggu ketentraman masyarakat terutama saat berkendara di jalan raya dan di jalan-jalan perumahan warga.

“Memang suara bising yang ditimbulkannya oleh motor berknalpot brong itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi ketika mereka masuk ke pemukiman warga, hingga melintasi melewati masjid-masjid maupun majelis pengajian,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kotim itu, Rabu 26 Januari 2022 di Sampit.

banner 1706 x 2560

Baca Juga : 12 Sepeda Motor Balap Liar, Diamankan Satlantas Polres Kotim

Ia menyebut, keberadaan kendaraan dengan knalpot suara bising itu sudah cukup banyak. Sehingga masyarakat pada umumnya sangat setuju pihak kepolisian bertindak.

BACA JUGA :  Diduga Terjadi Penimbunan BBM, Kini Solar Melangka di SPBU !
Knalpot Blong
Photo : Ilustrasi dari Knalpot Blong yang akan dilakukan penertiban oleh petugas, dikarenakan mengganggu aktivitas dan membuat bising bagi pengguna jalan lainnya

“Makanya kami sangat mendukung penuh razia itu sebagai upaya pengguna kendaraan sesuai dengan standar aturan perundangan yang berlaku. Semua ini untuk ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga, mendorong pihak Satlantas Polres Kotawaringin Timur menargetkan penertiban kendaraan bermotor knalpot brong sampai kepada tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan suara bising knalpot brong tersebut.

BACA JUGA :  Drainase Tersumbat Berdampak Berkelanjutan, DPRD Kotim Tegaskan Ini !

“Penertiban harus sampai tingkat kecamatan dan desa jika perlu bekerjsama dengan pihak pemerintah kecamatan untuk menertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong itu, disertai dengan sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor agar memberikan efek jera,” Demikian dari tutur Agus Seruyantara.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca