Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah sambut hangat kunjungan kerja dari anggota Komisi I DPRD Kotim.
Kunjungan Anggota Komisi I DPRD Kotim diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, bertempat di ruang tamu lantai II Kantor DPMPTSP Kalimantan Tengah.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kotim ke Kantor DPMPTSP dipimpin oleh Ketua Komisi I Rimbun, didampingi Wakil Ketua Komisi I Anang Kapeliyus, Sekretaris Komisi I H. Ardiansyah dan anggota DPRD Kotim sebanyak 9 orang, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim H. Imam Subekti beserta jajarannya.
Ketua Komisi I Rimbun menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPMPTSP Prov. Kalteng adalah dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Mendukung Pemkab Guna Tingkatkan SDM Kesehatan
“Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami dalam rangka silaturahmi dan melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Perpres terbaru tentang Minerba, yang saat ini sedang masa transisi menjadi kewenangan daerah berupa mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” tutur Rimbun.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Ardiansyah menyatakan miris akan kondisi pelaksanaan pembangunan fisik di Kabupaten Kotim. Sebagian ada yang mangkrak mengingat tidak terpenuhinya bahan dasar berupa pasir.
Terkait dengan kondisi tersebut, ia berharap Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait dapat membijaki pemenuhan kebutuhan pasir untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2022.
Sementara itu, anggota Komisi I M. Abadi menyampaikan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Kalteng melalui DPMPTSP dapat membantu berkoordinasi untuk terealisasinya peraturan turunan dan petunjuk teknis terkait Peraturan Presiden tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim Imam Subekti juga berharap agar Pemerintah Provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang bertujuan untuk meredam dan menyejukkan suasana terutama bagi para pengusaha yang punya kepentingan di bidang Minerba.
Baca Juga : Bupati Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partispasi PBS-KS
“Saat ini merupakan masa transisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022. Peralihan kewenangan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dari pusat ke daerah, paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan Pemerintah Pusat harus menyerahkan perizinan dan dokumen pendukungnya ke Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Sutoyo.
Sutoyo menyampaikan bahwa DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan Kementerian Investasi/BKPM.
“Pemerintah Provinsi masih menunggu peraturan turunan dan Kepres dimaksud berupa Permen dan Juknis untuk pedoman pelaksanaan di daerah. Dengan adanya Perpres tersebut, tentu akan memudahkan masyarakat/investor yang ingin mengurus perizinan sehingga tidak perlu lagi harus berurusan ke pusat. Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut diharapkan dapat menarik investor sebanyak mungkin dengan harapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng dapat lebih meningkat lagi di masa yang akan datang,” tutup Sutoyo.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.