banner 130x650

Belum Sepakat, Pemda Kotim dan TBBR Akan Melanjutkan Mediasi Pada 14 Juni 2023

Pemda Kotim akan memfasilitasi PBS dan Pasukan Merah di Aula Lantai II Gedung Anggrek Pemda Kotim

Kotim
Foto : Kimang Damai - Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dituntut 1.000 orang lebih dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) dengan mengepung Kantor Bupati Kotim di Jalan Jendral Sudirman Km.0 pada Kamis, 08 Juni 2023 sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) ini melakukan tuntutan kepada perkebunan sawit melalui Bupati Kotim untuk melakukan penenakan dan membijaki kepada perusahaan yang tak mengikuti aturan hukum atau Undang-undang berlaku.

Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah, Kimang Damai menyebutkan bahwa aksi damai ini dilakukan karena tidak adanya realisasi dari Pemerintah Daerah Kotim untuk hak Plasma 20% diluar HGU.

banner 1706 x 2560

“Kami sangat kecewa, selama ini sudah banyak kasus-kasus masuk ke Pemda yang tidak ada tanggapan dan kami meminta kebijakan daerah tentang Plasma 20% luar HGU, Kiri-kanan jalan, Kiri-kanan sungai yang juga turut tercemar dan merugikan masyarakat,” ucap Kimang Damai kepada MentayaNet.com pada Kamis, 08 Juni 2023.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Gelar Diskusi Penanggulangan Bencana

Dirinya menyebutkan pihaknya telah melakukan hasil rapat kesepakatan mediasi antara TBBR dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selama 2 jam bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yakni Rihel, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yakni Alang Arianto, Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit dan Ketua TBBR Kab.Kotim.

Baca Juga :

Pasukan Merah Tuntut Plasma 20% ke Perusahaan Sawit Melalui Pemda Kotim

Dari tinjauan MentayaNet.com hasil rapat mediasi ini menunjukkan hasil bahwa akan dilanjutkan pertemuan rapat selanjutnya dengan Bupati Kotawaringin Timur dan Forkopimda serta mengundang Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan di agenda pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 13.30 WIB mendatang.

“Kalau Pemerintah Daerah tidak mewadahi kami, maka dipastikan akan turun pasukan lebih banyak. Tolong perhatikan kami dari Desa Sebabi, Tualan Hulu dan Antang Kalang akibat dari dampak Perusahaan yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  BKPSDM Akan Berhentikan ASN Yang Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Kotim
Foto : Kesepakatan untuk melanjutkan mediasi pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang (Kharisma)

Tuntutan yang akan dilayangkan oleh Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang sebagai berikut :

  1. Plasma 20%
  2. Pelanggaran Diluar HGU
  3. Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan
  4. Pencemaran Limbah
  5. Penanaman dalam Kawasan Hutan tanpa izin
  6. Kewajiban CSR
  7. Berladang dengan sistem pembakaran

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi bersama kepada Bupati Kotim yang menjamin guna membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat dengan rakor yang diagendakan.

“Harapan saya seluruh saudara dapat bersabar. Karena Bupati sedang menjalankan Dinas Luar (DL),” tukasnya.

Ia mengharapkan selama menunggu penjadwalan rapat lanjutan agar masing-masing pihak dapat menjaga kondusifitas daerah setempat yang sesuai dengan peraturan berlaku.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca