banner 130x650

Bupati Kotim : Komite Sekolah Tak Boleh Tarik Pungutan ke Orang Tua Murid !

H Halikinnor geram terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan liar dengan unsur sarana prasarana sekolah

Kotim
Foto : Silaturahmi Bupati dan Wakil Bupati Kotim bersama Guru dan Kepsek SD dan SMP se-Kotim (Kharisma)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Bupati dan Wakil Bupati Kotim merespons sumbangan pengadaan barang di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di kota Sampit.

H Halikinnor menuturkan dalam arahannya saat menggelar Silaturahmi guru dan kepala sekolah SD dan SMP se- Kotim pada Kamis, 19 September 2024 menjadi agenda cukup serius untuk perkembangan Pendidikan.

Dia menegaskan komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid. Apalagi tertera jumlah nominal yang dibutuhkan,” ungkap H Halikinnor.

Ia menjelaskan perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Berkomitmen Untuk Meningkatkan Bandara H Asan Sampit
Kotim
Foto : Guru dan Kepsek SD dan SMP se-Kotim (Kharisma)

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua,” lanjutnya.

Perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat.

“Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan,” beber Halikinnor.

Meskipun sumbangan diperbolehkan, Bupati Kotim menekankan beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.

Kotim
Foto : Silaturahmi Pemkab Kotim bersama Guru dan Kepsek SD dan SMP se Kotim (Kharisma)

“Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan. Dan itu sangat tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Mengimbau Untuk Tetap Tertib Selama Bulan Suci Ramadhan

Ditambahkannya, jika Komite sekolah masih bersikeras melakukan pungutan liar tanpa ada mengacu kepada Perbup atau Perda, pihaknya akan menindak tegas dan mempersilakan kepada Kejaksaan dalam tahap lanjut pemeriksaannya.

“Saya tidak segan dan tidak akan diam, karena sudah banyak laporan yang masuk. Terutama untuk sekolah dasar (SD) ternyata banyak melakukan pungutan liar. Selain akan dilakukan pergantian Komite, saya mewakili pemerintah daerah akan lakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Kendati demikian, ia terus meminta kepada Ketua Komite di sekolah turut mengacu pada Pasal 3 Permendikbud 175 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca