Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunkan kendaraan dinas pada saat mudik atau juga liburan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan cuti bersama.
“Saya menegaskan kepada para ASN agar diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang sudah berlaku dan sesuai dengan ketentuan tersebut kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran nanti,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 9 April 2024.
Halikinnor mengatakn bahwa, Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Kendaraan dinas, mobil maupun motor, dengan plat nomor merah merupakan atribut ASN yang tujuan penggunaannya hanya untuk kebutuhan atau kegiatan dinas.
Menurutnya kendaraan dinas ASN hanya boleh digunakan ketika kepentingan dinas saja, sedangkan mudik bukan kegiatan dinas. Bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan di atas. Apalagi sampai hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas.
“Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi yang sesuai yang sudah diatur dalam peraturan disiplin ASN. Jika ada yang menggunakan kendaraan dinas dan sampai menyebabkan kerusakan atau hilang, maka harus diganti oleh ASN yang diberikan amanat atau fasilitas kendaraan dinas,” tegqsnya.
Selain mengingatkan ASN untuk tidak berpergian menggunakan kendaraan dinas, Halikinnor juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran. Jika ketahuan ada yang menambah cuti maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.