Perusahaan besar swasta (PBS) yang beregerak di pengelolaan dan pengolahan kepala sawit dan pertambangan ditekankan, agar mengutamakan masyarakat lokal sebagai karyawannya.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Khozaini menyebutkan saat ini di Bumi Habaring Hurung banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan. Terutama anak muda yang mempunyai tenaga yang kuat dan pikiran cerdas, yang mampu mendongkrak perkembang di PBS itu sendiri.
“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang melakukan investasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan tenaga kerja lokal,” ucap Khozaini pada Jum’at, 16 September 2022.

Disebutkan Politisi Partai Hanura tersebut, sesuai Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, menjadi dasar dan acuan PBS.
“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut,” tegas Khozaini.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kotim : Pemda Buat Terobosan TKL, Kesian Tuh Menganggur !
Ia menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.
“Dinas yang berkaitan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS tersebut, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut,” pungkasnya.
Respon (2)