banner 130x650

Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Sesuai Aturan Kemenag Seruyan

Zakat
Foto : Ilustrasi dari aturan zakat fitrah (ist)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengeluarkan edaran  pelaksanaan zakat fitrah  dan fidyah 1444 Hijriah Tahun 2023.

Kepala Kemenag Seruyan Anang Rusli, Kamis, 13 April 2023 menjelaskan, bahwa edaran  terkait  pelaksanaan  zakat fitrah dan fidyah, menindaklanjuti hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya.

“Besaran zakat fitrah yang ditunaikan seberat 2,5 Kg /2,8  atau 3,5 liter  per jiwa dan kemungkinan ada perbedaan terkait harga beras di tiap kecamatan sehingga bisa dilakukan penyesuaian,”  kata Anang Rusli.

Pihaknya telah menghitung nilai zakat fitrah, jika di uangkan berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran wilayah Kuala Pembuang, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.

Baca Juga :

Pemda Seruyan Sambut Hangat Kedatangan Kapolres Seruyan Yang Baru

Jenis beras teratai  jika diuangkan dengan berat 2,5 kg sebesar Rp. 40 ribu, sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp44.800, jenis beras Epang berat 2,5 kg sebesar Rp 55 ribu sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp61.800, beras No 1 dengan berat 2,5 kg sebesar Rp30 ribu, sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp33.600

BACA JUGA :  APDESI Seruyan Akan Demo Besar - Besaran, Dewan Adat Kecewa !!!

Jenis beras Lele jika diuangkan dengan berat 2,5 kg sebesar Rp. 32.500 sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp 36.400, jenis beras Batik berat 2,5 kg sebesar Rp 35.000 sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp39.200 dan jenis beras Trans  dengan berat 2,5 kg sebesar Rp 30 ribu  sedangkan jika 2,8 kg sebesar Rp 33.600.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Seruyan Inginkan Petani Sawit Mandiri, Cendekiawan dan Profesional
Zakat
Foto : Ilustrasi dari zakat Fitrah (ist)

Agar pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dapat berjalan dengan baik, maka  diharapkan pengumpulan dapat di serahkan pada panitia zakat fitrah yang ada di Masjid atau Mushalla.

“Kami harapkan panitia pengumpul zakat fitrah, dapat menyampaikan laporan hasil pengumpulan  dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mall  kepada Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan,“ tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca