Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah sepakat ruas jalan dari Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang serta ruas jalan KM69 ke Desa Terawan di Kabupaten Seruyan tidak dapat dilintasi muatan berat pada awal tahun mendatang.
Yulhaidir, Bupati Seruyan memimpin rapat kesepakatan penggunaan ruas jalan Simpang Bangkal ke Desa Bangkal, ruas jalan Simpang Bangkal ke Desa Telaga Pulang dan ruas jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang serta ruas jalan KM69 ke Desa Terawan di Kabupaten Seruyan di digedung serbaguna Kec.Hanau.
Dalam arahannya, rapat Pembahasan Pengendalian Penggunaan Ruas Jalan Simpang Bangkal Ke Desa Bangkal, Ruas Jalan Simpang Bangkal Ke Desa Telaga Pulang dan Ruas Jalan Simpang Telaga Pulang ke Kuala Pembuang harus diatur sedemikian rupa hingga awal tahun mendatang.
“Kita sudah banyak melihat kasus kendaraan bermuatan berat yang suka sembarang melintas, maka pemerintah daerah akan menerbitkan kebijakan yang harus dipatuhi. Jika tidak maka siap-siap sanksi yang menanti,” ujar Yulhaidir pada Selasa, 22 November 2022.
Baca Juga :
Wow! Bupati Seruyan dan PT Wanasawit Subur Lestari II Fasilitasi Pembangunan Kebun Warga Desa Hanau Sembuluh
Turut hadir Kepolisian Resor Seruyan, Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, Camat Setempat, Kepala Desa terkait serta Manajemen PT. Hamparan Massawit Bangun Persada, Manajemen PT. Salonok Ladang Mas, Manajemen PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT. Mega Ika Khansa.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023, ruas jalan tersebut diatas dilarang dilewati oleh angkutan CPO dan atau TBS yang melebihi muatan tonase sebesar 8 Ton.
Pembatasan angkutan CPO dan PBS dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan ruas ruas jalan tersebut. Sedangkan untuk angkutan sembako dan angkutan barang diperbolehkan memuat melebihi 8 ton sepanjang tidak dilakukan setiap hari.
“Kendaraan yang memang bermuatan untuk logistik masih diperbolehkan melintas sesuai aturan berlaku,” tandasnya.
Kendati demikian, ia menekankan apabila terjadi kerusakan pada ruas jalan dimaksud maka para pihak yang menyepakati akan bersama sama melakukan perbaikan pada ruas jalan yang mengalami kerusakan. Hasil rapat ini akan disampaikan oleh manajemen perusahaan yang hadir kepada Top Manajemen yang dapat mengambil keputusan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.