Unit Jatanras Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Buah Sawit dengan pelaku berinisial NH (34) dan AR (22) pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Kejadian ini bermula pada hari jum’at 19 Mei 2023, Rivaldo dihubungi oleh Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Ciptatani Kumai Sejahtera bahwa telah terjadi adanya pencurian, bertempat di Divisi TEBE II Blok I-22/21 Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Mengetahui hal itu, ia langsung menuju lokasi dan melihat 2 orang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Pelaku NH (34) dan AR (22) yang telah mengamankan TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak 150 (seratus lima puluh) Janjang atau seberat 2010 Kg.
Baca Juga :
Ketua DPRD Seruyan Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Seruyan
Rivaldo yang mengetahui hal itu dilokasi, langsung memerintahkan anggota satpam untuk membawa pelaku pencurian ke Polsek Seruyan Tengah untuk diamankan sementara.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Pelaku dan BB sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tsb, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHPidana,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Ciptatani Kumai Sejahtera mengelami kerugian sebesar Rp3.919.500,-. Atas tindakan pelaku pencurian itu kini telah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.
“Akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.