Wakil Ketua I DPRD Seruyan tegaskan guna pemberantasan jual beli narkoba yang hingga saat ini masih menjadi salah satu atensi utama dari seluruh pihak tanpa terkecuali di Kabupaten Seruyan itu sendiri.
Bambang Yantoko, Wakil Ketua I DPRD Seruyan menyebutkan salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di Bumi Gawi Hatantiring ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akan membentuk regulasi yang berkaitan dengan hal itu.
Adapun regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca Juga : Miris! Ketua DPRD Kotim Sayangkan Kotim Banyak Kasus Kejahatan Anak
“Dan terkait dengan raperda tersebut, kita dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan regulasi itu. Dan hendaknya bisa segera kita selesaikan bersama,” ucap Bambang kepada MentayaNet.com pada Jum’at, 17 Juni 2022.
Ia menjelaskan, hal itu merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat agar semua pihak bisa terhindar dari pengaruh dan akibat buruk peredaran narkoba termasuk di Kabupaten Seruyan.
Kemudian guna untuk memberantas peredaran narkotika, tentunya bukan perkara mudah dan memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam masalah ini yakni menyelamatkan para generasi muda agar bebas dan terhindar dari peredaran narkotika
“Karena generasi muda ini sangat rentan terkontaminasi dari yang namanya penyalahgunaan narkotika. Sementara generasi muda inikan penerus bangsa, sangat sayang sekali kalau masa depan mereka hancur gara-gara narkotika. Sehingga memang keberadaan raperda ini sangat penting,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.