Pengusaha di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Hok Kim alias Acen ditangkap pihak kepolisian atas kasus penggelapan uang sekitar 18 miliar rupiah.
Hok Kim selama ini dikenal sebagai pengusaha kelapa sawit di daerah Sampit dan Sekitarnya itu. Dia ditersangkaan dengan kasus penipuan dan penggelapan sekitar Rp18 miliar terhadap sejumlah pengusaha dari Medan dan Bandung.
Sejumlah barang bukti sejak kasusnya naik ketingkat penyidikan sudah diajukan izin sita barang bukti di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sudah ada pengajuan izin sita diajukan ke Pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus saat dikonfirmasi Selasa, 19 April 2022.
Menurutnya, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut.
Baca Juga : Bela Kepentingan Masyarakat, Pemda Seruyan Gelar Rapat Pelaksanaan Kewajiban PBS Kelapa Sawit
Hokim sendiri dilaporkan sejak 30 November silam di Polda Kalteng dengan LP/ B/209/XI/2021/ SPKT.
Dalam laporan korban perbuatan tersangka terungkap berawal ketika Hok Kim diberikan kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana kebun itu sahamnya dimiliki oleh empat pengusaha sejak tahun 2007 silam, dia dianggap seperti halnya direktur operasional untuk perkebunan tersebut.
Namun, sejak tahun 2020 silam para pemodal ini tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola kebun tersebut lantaran Covid-19.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (14)
Komentar ditutup.