banner 130x650

Bela Kepentingan Masyarakat, Pemda Seruyan Gelar Rapat Pelaksanaan Kewajiban PBS Kelapa Sawit

seruyan

Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor memimpin Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) di wilayah Kabupaten Seruyan, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu 13 April 2022.

Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan perhatian kepada masyarakat Seruyan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“ Ini merupakan perhatian Pemda Seruyan kepada masyarakat, baik berupa plasma ataupun kemitraan dari PBS-KS yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Bupati Seruyan melalui Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor.

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban dan Partispasi PBS-KS

seruyan

Menurutnya, dengan adanya rapat Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) ini, perusahaan akan diingatkan kewajibannya terhadap masyarakat disekitar areal perkebunannya.

“ Jangan ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap masyarakat, jika ada yang mengabaikan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Kabupaten Seruyan Diminta Prioritaskan Cakupan Promosi Hasil Perikanan

Djainuddin pun menjelaskan setelah pertemuan ini akan ada penjadwalan selanjutnya sebagai tindak lanjut komitmen perusahan untuk melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat.

“ Selanjutnya akan kita lanjutkan ke perusahaan untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Seruyan Hadiri Bakti Sosial Sunatan Massal Yang Digagas Sobat Pentol Community

Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) ini dilaksanakan secara marathon dan mengundang masing- masing  pimpinan perusahaan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca