Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor memimpin Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) di wilayah Kabupaten Seruyan, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu 13 April 2022.
Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan perhatian kepada masyarakat Seruyan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“ Ini merupakan perhatian Pemda Seruyan kepada masyarakat, baik berupa plasma ataupun kemitraan dari PBS-KS yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Bupati Seruyan melalui Sekretaris Daerah Drs.H. Djainuddin Noor.
Menurutnya, dengan adanya rapat Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) ini, perusahaan akan diingatkan kewajibannya terhadap masyarakat disekitar areal perkebunannya.
“ Jangan ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya terhadap masyarakat, jika ada yang mengabaikan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Kabupaten Seruyan Diminta Prioritaskan Cakupan Promosi Hasil Perikanan
Djainuddin pun menjelaskan setelah pertemuan ini akan ada penjadwalan selanjutnya sebagai tindak lanjut komitmen perusahan untuk melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat.
“ Selanjutnya akan kita lanjutkan ke perusahaan untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat Pelaksanaan Kewajiban dan Partisipasi Perusahaan Besar Swasta-Kelapa Sawit (PBS-KS) ini dilaksanakan secara marathon dan mengundang masing- masing pimpinan perusahaan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.