Polemik perebutan posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kotim ternyata belum usai, Bahkan satu sama lain saling mengklaim posisi yang dijabatnya. Fraksi Demokrat secara resmi sudah menyurati Ketua DPRD Kotim untuk meminta kejelasan terkait AKD tersebut.
“Mau menggugat ke PTUN tidak bisa, karena objek gugatannya tidak ada. Pasalnya, saat itu Ketua DPRD Kotim tidak ada dan tidak ada juga penerbitan SK, artinya tidak ada sengketa berkaitan dengan produk Tata Usaha Negara di sini,” kata Handoyo, Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga : Pasar Mangkikit Jadi Gedung Terbengkalai, Akankah Dituntaskan?
Seperti halnya yang diketahui, dari hasil Rapat Paripurna tentang AKD belum lama ini menetapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dijabat oleh Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar menggantikan Handoyo J Wibowo yang sebelumnya menjabat posisi tersebut dari Fraksi Demokrat.
Namun faktanya, Handoyo J Wibowo yang merupakan sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kotim ini mengaku bahwa hingga saat ini ia masih menduduki jabatan sebagai Ketua Bapemperda tersebut.
“Bahkan dari Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kotim terkait AKD sebelumnya saya masih berada di Bapemperda dan saya sendiri sebagai Ketua Bapemperda,” tegasnya.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotim Dukung Penuh Pertahankan Tenaga Kontrak di Pelosok Desa
Menurut Handoyo, bagi yang mengklaim jabatan tersebut bisa menunjukkan SK nya dan bisa dilihat siapa yang mengeluarkan SK tersebut. Bahkan ia mempertanyakan apakah SK nya sudah ada.
“Kalau muncul SK lain yang tidak ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD maka secara langsung itu tidak bisa menggantikan posisi kami di Bapemperda. Kalaupun ada SK nya, pertanyan saya siapa yang memberikan SK dan dia, tidak ada yang bisa bertanggung jawab,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.