Muhammad Zaki terus mengawal laporan dugaan penggelapan emas yang ditangani Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin di Polresta Banjarmasin sejak November 2025.
Untuk itu, ia mendatangi tiga lembaga di Jakarta dan diterima dengan sangat baik. Niat ke Jakarta, selain silaturahmi, juga untuk menyampaikan laporan terkait penanganan perkara.
Menurut keyakinannya, sampai detik ini tersangka yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, penggeledahan dan penyitaan sesuai pendapat ahli pidana, masih belum dilakukan penahanan. Padahal, penahanan diperlukan guna penyelidikan dan penyidikan yang lebih intensif, termasuk pengembangan adanya indikasi pencucian uang atas hasil penggelapannya.
Selain itu, Zaki juga mendorong pengembangan kasus terhadap pihak terperiksa lainnya atas nama Syamsul Arifin yang diduga kuat terlibat, dengan bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.
Rangkaian pengaduan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) ke DPR RI dan Itwasum Mabes Polri, kemudian dilanjutkan Kamis (29/10/2026) ke Kompolnas di Jakarta.
“Alhamdulillah berjalan baik serta mendapatkan surat tanda terima juga. Untuk Itwasum Mabes Polri, Kompolnas RI dan DPR RI juga mendapatkan tanda terima. Tujuan surat untuk Komisi III dan Komisi XIII DPR RI yang berasal dari dapil Kalimantan Selatan untuk koordinasi antar komisi, sehingga perkara ini menjadi atensi agar tidak menjadi opini yang liar. Di Kompolnas sempat tanya jawab dan diverifikasi,” ujar Zaki, Kamis (29/10) siang.
Laporan yang dikawal adalah LP/B/150/V/2026/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel tanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Hj. Muna, terkait dugaan Penggelapan Subsider Penggelapan dalam Keluarga Pasal 486 Subsider Pasal 490 UU 1/2023 KUHP Nasional.
Dalam suratnya, Zaki memohon kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyidikan dan penahanan tersangka. Dasar laporannya merujuk SP.Lidik/149.a/V/RES.1.24/2026 tanggal 22 Mei 2026 dan SP2HP B/145/A1.1/VII/RES.1.24/2026 tanggal 3 Juli 2026.
Zaki berharap pengawasan dari DPR RI, Itwasum Mabes Polri, dan Kompolnas membuat perkara berjalan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Zaki juga menyampaikan hal ini dilakukan dengan iktikad baik untuk mendapatkan keadilan. Ia berterima kasih kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. yang sejak resmi dilantik 1 Agustus 2026 bersikap transparan dan pernah menyampaikan apabila terbukti ada anggotanya yang menyalahi aturan maka akan ditempuh jalur sesuai prosedur.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Propam Polda Kalsel yang mendalami laporan ini pada Sabtu, 10 Oktober 2026, serta kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang pernah menyampaikan langsung dan bersurat kepadanya saat bertemu Kamis, 8 Oktober 2026.
“Semoga kejadian ini membuat masyarakat dan Polri semakin akrab, karena tugas Polri untuk kebenaran dan keadilan dan kewajiban masyarakat untuk taat hukum sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban. Sesuai pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polri bersama rakyat,” tutup Zaki.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















