Bupati Seruyan Yulhaidir didampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. menghadiri acara penandatanganan Mou dan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, bertempat di pendopo rujab jl. A. Yani Kuala Pembuang.
Kegiatan penandatangan Mou dan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang berisi tentang pelaksanaan sidang diluar gedung sidang dan tentang pemanfaatan administrasi kependudukan dalam lingkup tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang diresmikan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir.
Baca Berita Terkait : Camat Seruyan Raya Serahkan Bantuan Bupati Seruyan Untuk Korban Kebakaran di Desa Terawan
“Patut kita apresiasi, ini menjadi sebuah langkah gebrakan kita bersama untuk menunjukkan sinergitas dan kinerja di kabupaten seruyan lebih baik” ungkap Bupati Seruyan kepada awak media www.mentayanet.com pada Jum’at, 11 Maret 2022 lalu.
Dalam sambutannya Bupati Seruyan menyambut baik acara ini, hal ini merupakan sinergitas antara Pemkab Seruyan dengan kedua Pengadilan.
Baca Berita Terkait : Bikin Kagum! Bupati Seruyan Buka Secara Resmi Acara PAUD dan Non Formal
Ia juga menuturkan untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik kedepannya serta memperat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
“Harapannya dengan dilakukannya kerjasama ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutup Bupati Seruyan.
Pada kesempatan itu juga Bupati Seruyan menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombusman kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Penyerahan secara simbolis kartu Taspen bagi Non ASN/ Tenaga Kontrak.
Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Agama Kuala pembuang, serta tamu undangan lainnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.