banner 130x650

Kombes Pol Hadi Wahyudi : Polda Sumatera Utara Musnahkan 110 Ton Ladang Ganja

Polda

Kapolda Sumatera Utara (Sumuy) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabidhumas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 150 hektar tersebar di 18 titik yang berlokasi di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11/2023).

Kabidhumas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja yang mencapai jumlah 110 ton itu pun sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

banner 1706 x 2560

“Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar ditempat,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut.

BACA JUGA :  Tegas, Polda Sumut Larang Petasan Selama Bulan Ramadhan

Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, penemuan ladang ganja 150 hektar itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya, Ketiga kurir masing-masing FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2023) lalu.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke 78 Tahun

“Hasil dari ketiga kurir tersebut, terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumatera Barat, Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok,” sebutnya.

Sementara itu, dalam penemuan tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A itu turut diamankan berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca