banner 120x600

Komisi IV DPRD Kotim Desak Pemerintah Daerah Tertibkan Plat Non KH

Kotim
Foto : Ilustrasi kendaraan bukan Plat KH

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah Ir.Pardamean Gultom, mendorong pemerintah daerah mendatangi setiap jasa angkutan untuk menekankan kewajibannya turut membayar pajak ke daerah.

Ir Pardamean Gultom, Anggota Komisi IV DPRD Kotim menyebutkan karena mereka sendiri yang menikmati jalan yang dibangun bersumber dari uang pajak. Karena itu, armada yang menggunakan plat Non KH harus ditertibkan.

kotim
Foto : Ilustrasi Plat Non KH di Kotim

“Jangan sampai daerah ini hanya menikmati kerusakan, sementara pihak perusahaan yang berinvestasi terus maju berkembang pesat. Maka dari itu sejak dulu sudah ditegaskan oleh Gubernur agar semua kendaraan angkutan harus menggunakan plat KH. Coba kita pikirkan kendaraan beroperasi di Kabupaten Kotim, sementara mereka membayar pajaknya di luar daerah, kan lucu, yang untuk perusahan dan yang rugi daerah, ini menjadi perhatian kami,” kata Gultom pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga :

Makin Seru! Anak Mantan Bupati Kotim Bacaleg di Dapil “Neraka”

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, banyaknya angkutan perusahaan seperti truk angkutan CPO, serta angkutan buah, tidak menggunakan plat KH, Sementara daerah ini membutuhkan anggaran besar untuk pembiayaan fungsional jalan umum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kotim : Kami Apresiasi Pemerintah Pusat Dirikan BLK di Sampit

“Akan lebih bijaksana, kalau angkutan – angkutan tersebut menggunakan nomor kendaraan di dalam daerah ini. Karena pemerintah mengharapkan anggaran dari pajak nantinya untuk pembangunan jalan di wilayah kotim,” ucap Gultom.

Baca Juga :  Komisi I Adakan Rapat Dengar Pendapat Terkait Areal Konservasi

Harusnya kata Gultom,  pihak pengusaha angkutan memiliki kesadaran, agar semua kendaraan angkutan mereka menggunakan plat KH, dan Pemerintah Kabupaten Kotim bersama aparat kepolisian dalam melakukan penertiban secara berkala terhadap  jasa angkutan maupun perusahaan.

1135x1600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d blogger menyukai ini: