banner 130x650

Komisi IV DPRD Kotim Harap Dishub Sosialisasikan Kecepatan Maksimal Kendaraan Berat

ASN
Photo : Handoyo j Wibowo - Anggota DPRD Kotim

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo meminta agar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai melakukan sosialisasi bahkan hingga melakukan penindakan terhadap truk-truk tersebut.

Handoyo J Wibowo, Anggota Komisi IV DPRD Kotim menyebutkan Dinas Perhubungan dalam hal ini wajib melakukan pengawasan dan bahkan penindakan, terhadap para sopir truk yang memacu kendaraannya dengan kecepatan diatas maksimal sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada berkaitan dengan truk angkutan terlebih ketika bermuatan.

DPRD KOTIM
Photo : Inilah truk yang melintas didalam kota sampit, membuat jalan berdampak bergelombang dan rusak

“Kami minta instansi terkait dalam hal ini dishub harus aktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para sopir truk angkutan yang melintas di jalan umum terlebih yang membawa muatan, agar tidak melebihi kecepatan maksimal sebagaimana yang sudah ditentukan,” ucap Handoyo pada Selasa, 13 September 2022.

banner 1706 x 2560

Politisi partai Demokrat ini juga meminta, sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub bisa dilakukan bersama-sama dengan pihak Satlantas Polres Kotim, terutama sosialisasi terkait kecepatan maksimal yakni 40 kilometer perjam terlebih pada lokasi padat kendaraan.

Baca Juga : Catatan Reses Dewan Diharapkan Diimplementasikan Oleh Pemda Kotim

“Selama ini, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang kami terima, terutama di jalan-jalan padat kendaraan, seperti jalan Kapten Mulyono itu kerap kali rentan menyebabkan kecelakaan, selain padat kendaraan di jalan tersebut juga kurang pengawasan, padahal jalan tersebut bukan peruntukan sebagai jalur angkutan karena kapasitas maksimal 8 ton, atau termasuk jalur dalam kota,” tegasnya.

BACA JUGA :  Akhirnya! DPRD Kotim Besok Gelar RDP Pungutan Liar PPDB Sekolah
dprd kotim
Photo : Inilah beberapa Container/Transportir dari angkutan berat yang beroperasi melintasi jalan dalam kota sampit

Dia juga kembali menegaskan, ketika mereka (truk angkutan) masuk dan melintas dalam kota, maka akan muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat, namun demikian bukan hal tersebut yang harus di perhatikan, melainkan pengaturan kecepatan kendaraan angkutan dan wajib mengalah kepada pengendara lain agar tidak menimbulkan kecelakaan.

BACA JUGA :  Warga Desa Kandan Usul Pembangunan Toilet Umum, Ini Tanggapan DPRD Kotim

“Jadi terkait itu, diperlukan bahkan harus diawasi dan ditegaskan sehingga tidak ada pembiaran. Sering kali kami menerima aduan kendaraan angkutan tersebut melebihi kecepatan ditambah tidak mau mengalah kepada pengguna jalan lainnya seperti mobil dan sepeda motor, hal semacam ini akan rentan menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat,” tutupnya


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca