Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit membagikan matras (alas tidur) baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Senin (18/03/2024).
Matras kiriman dari Ditjendpas yang baru diterima beberapa hari yang lalu itu langsung dibagikan kepada warga binaan agar segera bisa dimanfaatkan oleh WBP.
Pembagian matras (alas tidur) merupakan kewajiban untuk memenuhi hak WBP dalam mendapatkan perawatan jasmani sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Matras yang dibagikan Kalapas Sampit Meldy Putera melalui staf Kasubsi Perawatan Rohmad Hidayah ini dilaksanakan mulai dari Blok Hunian A, D, dan Klinik.
“Kegiatan pembagian alas tidur (matras) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak hak dan upaya peningkatan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” demikian Rahmat Hidayah.