Satresnarkoba Polres Kotim lakukan penindakan terhadap seseorang warga sampit yang melawan hak menyalahgunaan narkoba bernama M Syaifudin Noor (43 tahun).
Pelaku yang tinggal di sampit itu diamankan di Sukabumi Barat barak pintu Nomor 2 Rt 022 Rw 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB dikediamannya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,30 (lima koma tiga puluh) gram.
Baca Juga : Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi
Kemudian, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) lembar alumunium Foil warna silver, 1 (satu) lembar plaster warna coklat, 1 (satu) buah speaker kecil warna hijau stabilo dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7 warna hitam. Jelasnya, Rabu (27/4).
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku. “Dari informasi itulah kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti tersebut,”katanya.
Kini pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.