banner 130x650

Musrenbang Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU, Bahas RPJM Desa Tahun 2024-2030

musrenbang

Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Murenbang Desa bahas RPJM  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

“Berdasarkan hal itu maka secara langsung Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU Kabupaten Kotim melakukan beberapa upaya untuk melakukan perancanaan pembangunan desa secara partisifatif yang di lakukan oleh masyarakat Desa Bagendang Hilir, ini harus diapresiasi,” kata Camat MHU Muslih.

banner 1706 x 2560

Menurut Muslih, Kades dan warga Desa Bagendang Hilir menciptakan rasa memiliki dalam proses perencanaan, pelaksanaan dalam proses pelestarian pembangunan. Perencanaan pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa ini tertuang dalam peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

BACA JUGA :  Kwaran Pramuka MHU Melaksanakan Kegiatan Kecakapan Khusus Pengembara Tingkat Madya

“ Ini akan menjadi bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dan sinergi program yang masuk kedalam Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU dengan model ini Insya Allah pembangunan di desa dapat efisien dan efektif,” jelasnya.

Musrenbang

Saya berharap kata Muslih, dengan adanya perencanaan yang baik, cita-cita untuk mensejahterahkan masyarakat Desa Bagendang Hilir Kecamatan MHU Kabupaten Kotim dapat dilakukan secara terencana dan teratur.

“RPJM Desa ini di susun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan keadaan setempat. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan didesa, memelihara, mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa, dan menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa,” sebutnya.

BACA JUGA :  Ajak Anak Muda Ambil Contoh Semangat Veteran Rebut Kemerdekaan

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan perencanaan pembangunan desa yang dituangkan dalam RPJM Desa 2024-2030, terutama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Tim Penyusunan RPJM Desa yang telah melakukan perencanaan dengan gigih penuh rasa tanggungjawab.

“ Semoga RPJM Desa ini menjadi acuan pembangunan di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca