banner 130x650

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Bukti Antigen dan PCR

pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran akan segera diberlakukan.

Sebagaimana yang  disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Maret 2022. Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut sebagaimana dilansir detiknews

Baca Juga : Kepolisian RI Bersama PT Gawi Bahandep Sawit Mekar dan Peradi Bantu Vaksinasi Covid-19 di Seruyan

Menurut Luhut, bahwa kebijakan aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca