Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini terus memperjuangkan untuk dapat melakukan perpanjangan runway atau landasan pacu dari Bandara Haji Asan Sampit agar pesawat dengan ukuran besar dapat mendarat, salah satunya dengan melakukan pembebasan lahan.
“Saat ini Pemerintah Daerah sudah menyiapkan lahannya. Kita hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena yang berwenang untuk melakukan perpanjangan landasan bandara yaitu pihak mereka,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Rihel, 18 Mei 2024.
Diketahui Pemkab Kotim telah melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak yang terkait, terutama pihak otoritas dari Bandara Haji Asan Sampit terkait hibah tanah untuk perpanjangan landasan pacu. Saat ini lahan di sekitar bandara yang telah dibebaskan ada sekitar 8,3 hektare dan saat ini tengah proses sertifikasi.
Saat ini ini landasan pacu milik Bandara Haji Asan Sampit hanya memiliki panjang sekitar 2.060 meter. Dari pihak bandara panjang dan lebar yang diminta untuk perpanjangan landasan pacu bandara kurang lebih 300 meter di ujung landasan yang berada di sebelah kanan Jalan Tjilik Riwut dari arah Sampit-Palangka Raya.
“Saat ini landasan pacu milik Bandara Haji Asan Sampit hanya memiliki panjang sekitar 2.060 meter. Sedangkan, agar bandara tersebut dapat didarati oleh pesawat yang berukuran besar, seperti Boeing 737 seri 500 atau 200, diperlukan landasan pacu dengan panjang minimal 2.250 meter,” ucapnya.
Dengan penambahan sebanyak 300 meter, nantinya landasan pacu akan memiliki panjang yaitu 2.360 meter atau 2,3 kilometer, bisa untuk pesawat yang besar mendarat. Kalau bisa lebih dari itu lebih baik, karena lebih safety untuk pilot dalam melakukan pendaratannya.
Pihaknya juga membahas rencana pemindahan gedung pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) di Bandara Haji Asan Sampit. Karena posisi gedung PKP-PK saat ini berpotensi mengganggu manuver pesawat, apabila nanti bandara tersebut bisa didarati pesawat berbadan besar.
Tetapi dalam hal ini pihak bandara mengalami kendala, karena sesuai dengan ketentuannya posisi gedung PKP-PK harus berada di tengah supaya bisa cepat menjangkau ketika terjadi kecelakaan di sekitar lingkungan bandara. Sedangkan, lokasi yang dinilai strategis sedikit banyak terkena kawasan permukiman warga.
“Gedung tersebut memang harus dibongkar dan dipindahkan, karena perhitungannya bisa berkenaan dengan sayap pesawat ketika melakukan manuver. Oleh sebab itu, rencana pemindahan gedung PKP-PK masih perlu dibahas lebih lanjut guna mendapat solusi yang disepakati bersama nantinya,” sebutnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.