banner 130x650

Per Tanggal 01 Februari 2022 Minyak Goreng Eceran Di Jual Rp11.500/Liter

Photo : Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter mulai berlaku 01 Februari 2022.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter akan mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 24 Januari 2022.

HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter, dilansir dari CNN Indonesia.

banner 1706 x 2560

Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.

BACA JUGA :  Dubes Ukraina Dukung Negara Indonesia Suarakan Invasi Rusia !
Minyak Goreng
Photo : Harga Minyak Goreng yang kini sudah mengalami penurunan oleh Pemerintah

Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab, pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” kata Lutfi.

Sedangkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu menandakan pemerintah tidak memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, maupun rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.

Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Ikuti Rakor Teknis Pengembangan Kelistrikan di Jakarta, Simak Point Pentingnya!

“Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi,” kata Tulus.

“Justru, saya menduga ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga,” tutur Tulus.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca