banner 130x650

Pidana Kerja Sosial Segera Jadi Wajah Baru Pemidanaan Indonesia, Kejaksaan Matangkan Persiapan

Pidana Kerja Sosial

Pidana Kerja Sosial (PKS) digadang sebagai wajah baru sistem pemidanaan Indonesia yang lebih humanis. Namun agar tidak berhenti sebagai pasal di undang-undang, kesiapan aparat, kelembagaan, hingga masyarakat harus dimatangkan sejak dini.

Hal itu didorong Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia”, Senin (28/9/2026) secara hybrid.

Forum ini membahas pengalaman tiga negara sekaligus memetakan kebutuhan Indonesia dalam penerapan PKS berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Tiga narasumber internasional dihadirkan:

–Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor U.S. Department of Justice (OPDAT) – Amerika Serikat

–Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions Reclassering Nederland – Belanda

– Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand – Thailand

Dari Amerika Serikat, Patterson menekankan pentingnya tahapan yang jelas: penetapan pengadilan, penempatan, verifikasi, hingga penegakan. Kerja sosial harus punya manfaat nyata bagi masyarakat dan diawasi ketat.

Dari Belanda, Linda Biesot menjelaskan kerja sosial sebagai alternatif penjara yang tidak hanya membuat pelaku bertanggung jawab, tetapi juga mendorong rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan residivisme. Kuncinya adalah kolaborasi probation, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat tempat pelaksanaan hukuman.

BACA JUGA :  Kejagung Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Duta Palma

Dari Thailand, Jessada memaparkan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.” Pelaku harus melalui asesmen terlebih dahulu agar jenis dan lokasi kerja sosial sesuai dengan kemampuan dan karakteristik individunya.

Menurut Neva, Indonesia tidak cukup hanya memiliki landasan hukum. PKS butuh sistem yang berjalan dari hulu ke hilir: mulai asesmen, penempatan, pelaksanaan, pendampingan, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.

Dalam KUHP Nasional, pengawasan PKS dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan menjadi tugas Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena itu, koordinasi antar-aparat menjadi sangat krusial.

Tantangan lain adalah ketersediaan tempat kerja sosial. Pemda, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi nirlaba harus disiapkan menjadi ekosistem pendukung. Tempat pelaksanaan harus relevan, aman, terukur, dan memberi manfaat, bukan sekadar formalitas.

Dibutuhkan juga sistem pelaporan dan verifikasi untuk memastikan putusan benar-benar dijalankan, serta tidak dikomersialkan.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial? Dalam Pasal 85 KUHP Nasional, PKS dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

BACA JUGA :  Kejari Sukamara Tahan Kades dan Sekdes Petarikan Diduga Penyalahgunaan APBDes TA 2023

Hukumannya paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dapat dilaksanakan paling lama 8 jam per hari dan diangsur dalam waktu maksimal 6 bulan. Putusan harus memuat mekanisme pelaksanaan dan konsekuensi jika terpidana mangkir tanpa alasan sah.

Bagi Kejaksaan, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 telah menjadi instrumen untuk mendukung pidana alternatif, termasuk kerja sosial, pengawasan, dan pidana bersyarat.

Namun regulasi saja tidak cukup. FGD yang melibatkan Kejaksaan, Pemprov DKI, biro kerja sama, OPD, pemerintah kota, stakeholder, dan akademisi ini diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman lintas sektor.

“Jangan berhenti pada studi banding. Pengalaman AS, Belanda, dan Thailand harus diterjemahkan menjadi rekomendasi yang relevan dengan Indonesia,” tegas Neva.

Jika dirancang dan dijalankan dengan benar, PKS bukan sekadar eksperimen, melainkan bentuk pemidanaan yang efektif, terukur, akuntabel, dan humanis — memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca