banner 130x650

Polemik Korban PHK Usai, Bupati Seruyan Fasilitasi Mediasi Kedua Pihak

bupati seruyan
Photo : Bupati Seruyan melakukan mediasi antara kedua belah pihak

Bupati Seruyan, Yulhaidir turun langsung menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa adanya alasan yang jelas terhadap Adi Putra oleh PT Tapian Nadenggan, Sinarmas Grup di Tanjung Paring.

“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di Seruyan tanpa memberi pesangon kepada pekerja tersebut,” ungkap Yulhaidir, Bupati Seruyan kepada MentayaNet.com pada Minggu, 10 April 2022

Yulhaidir melakukan mediasi kedua belah pihak berlangsung selama dua bulan sejak karyawan PT Tapian Nadenggan Adi Putra berusia 36 tahun itu, diberhentikan dengan alasan yang dianggap kurang jelas.

Baca Juga : DPRD Seruyan dan Instansi Terkait Minta Warga Seruyan Konsumsi Beras Lokal

Dari pantauan awak media MentayaNet.com diketahui Adi Putra sudah bekerja di perusahaan kepala sawit tersebut selama 12 tahun dengan status SKU atau buruh tetap.

BACA JUGA :  Bikin Kagum! Bupati Seruyan Buka Secara Resmi Acara PAUD dan Non Formal

“Alhamdulillah dengan berkah bulan suci Ramadhan ini, persoalan antara pekerja dengan perusahaan selesai dengan musyawarah dan mufakat. Walaupun melalui mediasi yang panjang dan sedikit berliku,” ungkapnya.

bupati seruyan
Photo : ilustrasi karyawan yang terkena PHK secara sepihak dari perusahaan

Dia menjelaskan, baik pekerja maupun pihak perusahaan sudah menerima keputusan tersebut untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, diharapkan untuk perusahaan-perusahaan di Bumi Gawi Hantantiring ini, apabila ada sengketa ketenagakerjaan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Memang persoalan ketenagakerjaan maupun lahan di Seruyan ini sudah sebanyak kurang lebih 200 kasus yang telah kita selesaikan, baik itu sengketa pekerja dengan perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Seruyan Apresiasi Pemkab Seruyan Raih Prestasi Predikat B SAKIP dan RB

Sementara Adi Putra mengatakan memang dirinya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Seruyan agar bisa dibantu untuk menyelesaikannya karena menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pesangon, padahal dia bekerja di tempat tersebut sudah 12 seratus SKU.

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Pimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Partisipasi PBS-KS

“Saya bersyukur sekali, karena persoalan ini seolah-olah diulur-ulur oleh perusahaan. Alhamdulillah, sekarang sudah selesai, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati, Disnakertrans Seruyan serta teman-teman di Kecamatan Batu Ampar,” demikian Adi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca