Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman (eks Golden), Sampit, Jumat (9/10/2026).
Penggerebekan dilakukan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 31 orang yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
“Hasilnya, 12 orang dinyatakan positif narkoba dan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 19 orang lainnya dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolres Kotim melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kotim dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















