Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah gelar pemusnahan 39 paket narkoba jenis sabu di halaman Kantor Polres Seruyan, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H. menerangkan dalam konferensi pers bersama awak media, bahwa 39 paket sabu bersumber dari 2 orang tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan beberapa lalu.
“39 paket barang haram tersebut merupakan milik dua orang tersangka EB (29) asal Medan, Sumatera Utara berjumlah 22 paket dengan berat 1,05 gram dan tersangka K alias HL (47) asal Banjar, Kalimantan Selatan yang menetap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan berat 3,12 gram,” ucap Kapolres pada Jumat, 28 April 2023.
Baca Juga :
Komisi II DPRD Kotim Ajak Generasi Muda Berantas Narkoba dan Pengedarnya
Dikesempatan yang sama, dirinya menjelaskan berdasarkan laporan dari tim yang bergerak cepat berhasil meringkus kedua tersangka di 2 tempat berbeda di PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), yaitu tersangka EB di Perumahan Afdeling Walet (OW), Blok A5, Muara II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Sementara tersangka K alias HL di Perumahan Afdeling Nancy Baru Estate II nomor M14, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan terhadap tersangka EB dimulai pada Sabtu, 15 April dan tersangka K alias HL pada Minggu, 16 April, di dua perumahan karyawan PT GBSM seperti yang telah disebutkan,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal yakni Pasal 114 Ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Baca Juga :
Cegah Masuknya Narkoba, Lapas Sampit Lakukan Tes Urine Terhadap Warga Binaan
Kemudian Kapolres juga menerangkan pasal yang berlaku lainnya yaitu Pasal 112 ayat (1) tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
“Pelaku telah kami amankan dan akan dihukum sesuai dengan UU berlaku dan pasal tersebut,” pungkasnya.
Kendati demikian, ia meminta seluruh elemen dan jajaran masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring Seruyan dapat berkontribusi memberantas peredaran Narkotika di daerah setempat. Hal ini akan menunjang WBBM terutama instansi Polri yang terus membantu melayani masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.