banner 130x650

Sah! DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini 10 Poin Wajib Tahu Bagi Pekerja

DPR

Babak baru perlindungan tenaga kerja di Indonesia resmi dimulai. DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna.

Undang-undang ini membawa perubahan penting dalam hubungan antara pekerja, pencari kerja, dan pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja secara lebih berkeadilan.

Regulasi tersebut juga menjadi respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta upaya menyatukan norma dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Berikut 10 Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Kesetaraan di Tempat Kerja
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, hingga pengembangan karier. Setiap pekerja wajib mendapat perlakuan adil dan bermartabat.

2. Pelindungan bagi Pencari Kerja
Akses informasi pasar kerja diperkuat. Kewajiban pelaporan lowongan kerja dipertegas untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

BACA JUGA :  Mantan Walikota Yogyakarta dan Petinggi Summarecon Agung, di Tangkap KPK

3. Pemagangan Maksimal 6 Bulan
Program magang dibatasi maksimal enam bulan. Peserta berhak atas uang saku, jaminan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat magang. Magang tidak boleh dijadikan kedok tenaga kerja murah.

4. Penempatan Kerja Harus Adil dan Larangan Tahan Ijazah
Proses penempatan harus objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Ditegaskan: Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan Industrial yang Seimbang
Mengusung prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak berserikat tetap dilindungi, namun penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibuat lebih pasti secara hukum.

6. K3 Sebagai Hak Fundamental
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan lagi sekadar prosedur saat kecelakaan terjadi, melainkan hak fundamental. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 terintegrasi yang fokus pada pencegahan.

7. Pengawasan dan Sanksi Diperkuat
Kapasitas pengawas ketenagakerjaan diperkuat agar lebih profesional dan independen. Sanksi administratif hingga pidana diatur berjenjang untuk memberi efek jera.

BACA JUGA :  Irjen Rachmad Wibowo Dipercaya Sebagai Wakil Kepala BSSN RI, Minta Doa dan Dukungan

8. Hak Pekerja Perempuan dan Disabilitas Diperkuat

Kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran beserta upahnya, serta penguatan pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

9. Jaring Pengaman Bagi Korban PHK
Pemerintah menyiapkan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Termasuk pelindungan pekerja alih daya di lingkungan BUMN.

10. Siap Hadapi Masa Depan Kerja Fleksibel
Memberikan ruang pelindungan untuk pekerjaan fleksibel atau _future of work_. Penguatan BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden dan peran BPS dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Yassierli menegaskan, UU ini tidak hanya mengatur saat seseorang sudah bekerja, tetapi dimulai sejak mencari kerja, magang, penempatan, hingga menghadapi PHK.

“Tantangan berikutnya bukan hanya memastikan aturan telah disahkan, tetapi bagaimana norma baru itu benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca