Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti jumbo.
Seorang pria berinisial MAS alias A (24) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100,28 gram.
Pengungkapan dilakukan Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 100,28 gram yang disembunyikan di atas kandang ayam di depan rumah.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 13 dan satu kartu SIM.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















