Sejumlah Perusahaan Besar Swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan mendapat surat resmi dari lembaga legislatif DPRD Kotim untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan produksi.
Hal ini diungkapkan oleh, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso yang menyusul hasil sidak kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masih memanfaatkan dan menggunakan jalan umum untuk kegiatan usaha pribadinya.
“Setelah kunker akan ada rapat dengar pendapat terkait hasil dari kunjungan kerja kita dan akan kita soroti mana saja perusahaan yang nakal dalam artian tidak mentaati aturan akan direkomendasikan mendapat sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Perda,” ungkap Bima Santoso kepada MentayaNet.com pada Rabu, 06 April 2022.
Baca Juga : Kapan Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Operasikan ?
Ia menegaskan bahwa sampai detik ini ada perusahaan yang masih menggunakan jalan umum tersebut padahal beberapa kali sudah diingatkan supaya membangun jalan sendiri.
Kewajiban untuk membangun jalan khusus itu sendiri sudah ditegaskan dalam beberapa ketentuan perundang-undangan baik hingga dituangkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kabupaten Kotim.
Sudah banyak sekali beberapa titik ruas jalan dalam kota mengalami kerusakan parah kala itu, sehingga ini menjadi pertimbangan agar bersama-sama merawat jalan yang telah menelan APBD di Kotim.
Baca Juga : DPRD Seruyan Minta Pemkab Agar Dilibatkan Dalam Pemantauan Pasar
“Kita hanya ingin kewajiban perusahaan itu dilaksanakan, ini juga penting untuk keberlangsungan terhadap investasi itu sendiri,” tegas Bima.
Ia juga menambahkan, jadwalkan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kotim dan Dinas terkait disetiap dapil yang ada di Kotim juga telah diagendakan, kunjungan itu selanjutnya akan menyasar perusahaan-perusahaan lainnya yang masih memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha,” tutup Bima.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.