Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik mengingatkan, agar tapal batas antar desa harus diperjelas oleh pemerintah daerah setempat. Salah satunya dengan pemasangan patok yang menandakan batas wilayah desa.
“Pemerintah daerah harus memasang patok tapal batas antar desa, terutama di wilayah Utara Kotim yang masih banyak belum ada tapal batasnya,” ungkap Sutik di kantor DPRD Kotawaringin Timur.
Permasalahan tapal batas dinilai masih menjadi kendala suatu pembangunan di desa, karena tidak jelasnya batasan-batasan wilayah suatu desa.
Baca Juga : Kotim Terpilih Menjadi Penyelenggara Rakorda, DPRD Kotim Siap Jadi Tuan Rumah
Selain itu, juga rawan terjadi konflik sosial antara masyarakat desa karena perebutan wilayah. Sebelum itu terjadi, pemerintah daerah harus terlebih dahulu mengambil langkah antisipasi dengan memasang patok. Dengan begitu tidak ada lagi yang saling klaim daerah.
Pembuatan patok tidak memerlukan anggaran besar, sehingga dirasa tidak ada kendala bagi pemerintah untuk tidak melakukannya.
“Pemasangan patok ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah di bidang pembangunan agar desa yang bersangkutan tidak terhambat pembangunannya,” tutup Sutik.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.