Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) perkara BMHP Kepulauan Sula di PN Ternate, Selasa (23/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan jawaban atas memori PK yang diajukan Tim Kuasa Hukum Lasidi Leko. Namun, jawaban JPU dinilai tidak menjawab secara substansial.
“Jawaban JPU hanya menanggapi persoalan bukti WhatsApp dan pertemuan di Desa Waihama. Sementara tiga alasan lainnya menyangkut ketidakjelasan Pasal 20 KUHP, penerapan Pasal 3 UU Tipikor, dan penghitungan kerugian negara tidak memperoleh tanggapan secara substansial,” ungkap Kuasa Hukum Lasidi Leko, Pris Madani, S.H., M.Kn.
Menurut Pris, karena tiga alasan krusial itu tidak dijawab, maka dalil yang diajukan pihaknya tetap tidak terbantahkan.
Tim kuasa hukum menilai kerugian negara Rp1.622.840.441 tidak nyata dan pasti, karena stok BMHP di Gudang Dinkes Sula belum diaudit. Apalagi nilai tersebut telah dititipkan Muhammad Yusri ke rekening Kejari Kepulauan Sula.
Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK dan membatalkan Putusan PN Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte tanggal 8 Juli 2026.
“Serta menyatakan Lasidi Leko tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan harkat martabatnya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















