banner 130x650

SATMA AMPI Madina Minta APH Turun Tangan Terkait Dugaan Penimbunan dan Penyaluran Solar Ilegal di Saba Purba

Satma ampi

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menyoroti dugaan aktivitas penimbunan sekaligus penyaluran BBM jenis solar secara ilegal di kawasan Saba Purba.

Informasi yang diterima SATMA AMPI Madina menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan penyaluran solar yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami meminta aparat tidak hanya menerima laporan di atas meja. Kalau benar ada aktivitas penimbunan dan penyaluran BBM tanpa izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina juga meminta Polres Madina dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi Saba Purba, termasuk memeriksa asal-usul BBM, dokumen perizinan, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  Fokus Benahi Stunting Wabup Madina Ajak Stacholder Capai Target

Secara hukum, kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, sementara tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Jika yang dimaksud merupakan solar bersubsidi/Jenis BBM Tertentu, ketentuan penyalurannya juga memiliki aturan khusus.
“Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, sementara ada pihak tertentu yang diduga menimbun dan menyalurkannya kembali secara ilegal. Kami minta kasus ini diperiksa secara terbuka dan profesional,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPW Fast Respon Sumut Soroti putusan pembatalan SKTT P3K guru di Madina

SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa informasi mengenai inisial D tersebut masih berupa dugaan dan meminta aparat melakukan verifikasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.(SN)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca