banner 130x650

Tiga Alasan PK Lasidi Leko Tak Dijawab JPU, Kuasa Hukum: Dalil Kami Tidak Terbantahkan

Sidang PK

Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) perkara BMHP Kepulauan Sula di PN Ternate, Selasa (23/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan jawaban atas memori PK yang diajukan Tim Kuasa Hukum Lasidi Leko. Namun, jawaban JPU dinilai tidak menjawab secara substansial.

“Jawaban JPU hanya menanggapi persoalan bukti WhatsApp dan pertemuan di Desa Waihama. Sementara tiga alasan lainnya menyangkut ketidakjelasan Pasal 20 KUHP, penerapan Pasal 3 UU Tipikor, dan penghitungan kerugian negara tidak memperoleh tanggapan secara substansial,” ungkap Kuasa Hukum Lasidi Leko, Pris Madani, S.H., M.Kn.

Menurut Pris, karena tiga alasan krusial itu tidak dijawab, maka dalil yang diajukan pihaknya tetap tidak terbantahkan.

BACA JUGA :  Pemerintah Akan Batasi Usia Pengguna Medsos Untuk Menjaga Masa Depan Anak

Tim kuasa hukum menilai kerugian negara Rp1.622.840.441 tidak nyata dan pasti, karena stok BMHP di Gudang Dinkes Sula belum diaudit. Apalagi nilai tersebut telah dititipkan Muhammad Yusri ke rekening Kejari Kepulauan Sula.

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan PK dan membatalkan Putusan PN Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte tanggal 8 Juli 2026.

“Serta menyatakan Lasidi Leko tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan harkat martabatnya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Sampit Gelar Sidang Keliling di Seruyan

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca