DPRD Kotim menyetujui 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penyelenggaraan Perpustakaan, menjadi peraturan daerah.
Rancangan peraturan daerah di Kotim tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi peraturan menyampaikan keputusan kepada Bupati Kotawaringin Timur. Jika terdapat dalam keputusan ini bagaimana keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di Sampit pada tanggal 26 Juli 2022.
“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga pembahasan dua rancangan peraturan daerah ini berjalan lancar dan hari ini kita setujui bersama. Mudah-mudahan proses selanjutnya juga berjalan lancar,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu, 26 Juli 2022.
Baca Juga : Tuhkan! Komisi IV DPRD Kotim Kesalkan Jalan Lingkar Selatan Tak Kunjung Diperbaiki
Sebelumnya, berbagai masukan disampaikan 7 fraksi DPRD Kotim dalam pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya diambil persetujuan bersama untuk memproses kedua raperda itu menjadi peraturan daerah.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dinilai sangat penting dalam upaya mencegah dampak buruk terhadap lingkungan akibat limbah air domestik. Peraturan daerah diperlukan untuk mengatur serta menjadi acuan sehingga dampak-dampak buruk bisa dihindari.
Sementara itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diperlukan sebagai acuan dalam pengembangan perpustakaan di daerah ini. Pengembangan perpustakaan dinilai memerlukan dukungan dalam bentuk regulasi, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah.
Kendati demikian dari 2 peraturan daerah tersebut diserahkan kepada Bupati untuk kemudian dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi guna dilakukannya dievaluasi.
Baca Juga : Simak! DPRD Kotim Resap Semua Aspirasi Saat Reses
“Kita semua berharap semoga dua peraturan daerah ini membawa manfaat bagi masyarakat di daerah kita. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan semua pihak,” demikian Rinie.
Terpisah, Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kotim, khususnya Bapemperda yang telah membahas dua peraturan daerah tersebut. Dia juga berharap dua peraturan daerah itu bisa dioptimalkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Irawati menyebutkan, Rancangan peraturan tentang penyelenggaraan yang berfungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan penelitian dalam upaya meningkatkan kecerdasan masyarakat yang dilakukan melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan daerah budaya merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan dan mengembangkan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan DPRD dalam hal ini. Semoga sinergi dan hubungan yang harmonis ini bisa terus kita pertahankan dan tingkatkan demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” demikian Irawati.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.