Lapisan DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membuang limbah domestik secara sembarangan, karena hal itu akan berbuntut sanksi bagi pelanggar.
Khozaini, Anggota DPRD Kotim menyebutkan masyarakat di Kotawaringin Timur masih ada yang lalai dan acuh akan berbahayanya membuang limbah domestik tidak pandang lokasi.
“Untuk itu kita ingatkan, tentunya akan ada sanksi bagi yang membuang limbah domestik sembarangan. Dan hal itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih dibahas di tubuh Bapemperda bersama pihak terkait,” ujar Khozaini pada Selasa, 01 November 2022.
Legislator Partai Hanura ini menegaskan, dalam pasal 63 yang pertama disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 60, maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.
Baca Juga :
Ada Udang Dibalik Batu, Peredaran Miras di Kotim Diam-Diam Bergulir !
Hal itu ditambahi dengan poin kedua, dimana setiap orang atau badan yang dengan sengaja membuang lumpur tinja tanpa diolah sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan di pidana.
Selain itu dia juga menambahkan, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud adalah pelanggaran, dan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku lima tahun sejak peraturan daerah tersebut diketuk palu.
“Berkaitan dengan hal ini adalah bentuk kesepakatan antara kami selaku pihak Bapemperda dan juga pemerintah daerah selaku eksekutif pada saat pembahasan dilakukan. Dimana pasal 3 disebutkan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD, efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan juga berkelanjutan,” timpalnya.
Khozaini juga menekankan, dibuatkannya Perda tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Disamping itu juga berguna untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.
“Manfaatnya juga nantinya untuk mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.