banner 130x650

Pegawai RSUD dr Murjani Menjerit, TPP Tidak Dibayar 10 Bulan !!!

RSUD dr Murjani
Photo : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim - Dadang Siswanto

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyoroti keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD dr Murjani Sampit yang cukup lama.

Dadang Siswanto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim mendapatkan laporan yang tidak enak dari pegawai RSUD dr Murjani Sampit yang diketahui lebih dari 10 bulan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Saya baru saja komunikasi ke pejabat di RS Murjani dan mereka mengakui bahwa pembayaran TPP 2022 ini baru sampai Februari. Tapi mereka menyatakan anggarannya sudah dialokasikan dan diupayakan segera dibayarkan semua utang TPP,” kata Dadang pada Senin, 07 November 2022.

Kabar keterlambatan pembayaran TPP datang dari beberapa instansi dengan tunggakan bervariasi. Namun Dadang sengaja khusus menyoroti keterlambatan pembayaran TPP di RSUD dr Murjani karena instansi ini merupakan mitra kerja Komisi III.

Baca Juga :

Legislator Ini Harapkan Pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Telawang

Keterlambatan pembayaran TPP di rumah sakit ini mulai dikeluhkan pegawai setempat. Untuk 2022, pembayaran baru dicairkan hingga Februari lalu sehingga wajar dipertanyakan pegawai karena keterlambatan sudah memasuki bulan ke delapan.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Kotim Kritik Pedas Pasar Yang Tak Berfungsi

Ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa tahun lalu masalah serupa juga terjadi hingga menimbulkan reaksi pegawai di rumah sakit itu lantaran merasa hak mereka tidak dipenuhi.

RSUD dr Murjani
Photo : Ilustrasi dari TPP yang belum dibayarkan

Kejadian yang sering berulang ini menjadi perhatian DPRD. Perlu evaluasi dan perbaikan oleh manajemen RSUD dr Murjani agar hak pegawai tidak sering terlambat.

Rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini seharusnya lebih baik dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, termasuk dalam memenuhi hak pegawai berupa TPP dan tunjangan lainnya.

Jika ada kendala, seharusnya segera dicarikan solusinya sehingga tidak sampai menunggak berbulan-bulan. Jika ini akibat ketidakmampuan sumber daya manusianya, maka manajemen harus mencari orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab itu dengan baik sehingga tidak sampai berimbas pada tertundanya pemenuhan hak pegawai lainnya.

BACA JUGA :  Pemda Kotim Dinilai Perlu Terbitkan Raperda Penetapan Desa, Ini Tegas Fraksi PDIP

Baca Juga :

Wakil Ketua II DPRD Kotim Minta Pengevaluasian Jumlah Penduduk Dapil V

“Sekali lagi, ini soal hak kawan-kawan kita tenaga kesehatan setempat. Hak Ini juga pasti akan berpengaruh terhadap pelayanan yang akan diberikan sehingga ketika kita menuntut pelayanan yang lebih baik kepada rumah sakit, maka hak kawan-kawan tenaga kesehatan harus disalurkan agar semuanya itu bisa berimbang,” tegas Dadang.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi Amanat Nasional ini akan tetap memantau janji manajemen RSUD dr Murjani yang akan melunasi semua tunggakan TPP.

Namun di sisi lain, Dadang mengaku mendapat informasi bahwa APBD perubahan memang baru saja mendapat penetapan dari gubernur sehingga baru bisa dilaksanakan.

“Terkait keterlambatan TPP ini kami menyarankan agar ini diperbaiki sehingga tidak lagi terulang. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami di tahun 2023 untuk APBD mendatang bahwa TPP ini berkaitan dengan hak, maka jangan menunda-nunda hak orang lain,” pungkasnya.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca