banner 130x650

3 Kepala Desa Resmi Dilantik Bupati Kotim, Ini Daftarnya !

Kepala Desa
Foto : Bupati Kotim, H Halikinnor melantik 3 Kepala Desa di Kotim (Kharisma)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali melakukan regulasi dengan melaksanakan pelantikan Kepala Desa setelah adanya sejumlah Kades melakukan pengunduran diri waktu lalu.

Bupati Kotim, H Halikinnor resmi melantik 3 penjabat Kepala Desa yang diselenggarakan pada Senin, 05 Juni 2023 di Rumah Jabatan Bupati Kotim. Agenda ini turut dihadiri oleh Bupati Kotim, Wakil Bupati Kotim, Ketua DPRD Kotim, Dandim 1015/Sampit, Anggota Intel Polres Kotim dan Camat Se- Kotawaringin Timur.

“Kami ucapkan selamat kepada 3 Kades yang dilantik, semoga dapat meningkatkan kinerja dari masing-masing Desanya,” ungkap Halikinnor pada Senin, 05 Juni 2023.

Dari pantauan MentayaNet.com Bupati Kotim telah melantik dan pengambilan sumpah janji penjabat Kepala Desa Tinduk, Kecamatan Baamang, penjabat Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga.

BACA JUGA :  Bupati Himbau Gunakan Nam Air Penerbangan Perdana Sampit-Surabaya PP Mulai 13 September 2024

Ia menjelaskan, dengan dilantiknya 3 penjabat Kepala Desa diharapkan menjadi batu loncatan sebagai penggerak desa lebih inovatif dan kreatif.

Baca Juga :

Bupati Halikinnor Lepas Jamaah Haji Kotawaringin Timur, Minta Doakan Ini

Sesuai dengan surat keputusan Bupati Kotim Nomor : 188.45/0184/Huk-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang bersangkutan telah memangku jabatan dengan daftar nama sebagai berikut :

  1. Arya Agus Wardana – Penjabat Kepala Desa Tinduk, Kecamatan Baamang
  2. Zulkarnain – Penjabat Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu
  3. Muhammad Yusuf – Penjabat Kepala Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga

Dirinya menegaskan agar perangkat desa pula tidak melakukan perubahan baik dari mutasi atau pemutusan kerja. Hal ini selaras untuk mengikuti pedoman dan aturan UU serta harus sesuai keputusan dari Camat.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Resmikan Traffic Light Simpang Empat Wella, Warga Diminta Taat Berkendara !
Kepala Desa
Foto : Jajaran Forkopimda bersama Kepala Desa dan Mantan Kades (Kharisma)

“Kepala Desa yang dilantik mulai hari ini silakan melakukan Sertijab dengan maximal 2 hari dari sekarang. Kepala Desa juga sudah sah melaksanakan tugas pokoknya sampai dilantiknya Pejabat Kades definitif kedepannya,” ucap Bupati.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bupati Kotim mengharapkan proses yang dijalani Kepala Desa dapat lebih baik. Terlapas daripada itu, dirinya menegaskan kepada 9 Desa yang belum menunjuk calon Kepala Desa dapat segera dilakukan.

“9 Kepala Desa yang telah mengundurkan diri masih mempersiapkan calon Kepala Desa,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca