banner 130x650

Darurat! Banyak PBS di Kotim Belum Realisasikan Plasma 20 Persen

KOTIM
Photo : M.Abadi - Badan Kehormatan DPRD Kotim

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Kalimantan Tengah mengatakan masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih ada mengingkari ketentuan amanat yang sudah jelas diatur dalam UU No.18/2004 tentang Perkebunan pada 2007.

M Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan terdapat banyak sekali di wilayah sekitar PBS yang enggan merealisasikan hak plasma masyarakat.

“Dalam aturan kan sudah jelas setiap perusahaan yang memiliki perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada untuk masyarakat sekitar perusahaan, dan kami menilai ketentuan untuk perusahaan yang mewajibkan 20 persen, hanya sebatas isapan jempol belaka,” ucap Abadi pada 06 Agustus 2022.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Bupati Kotim Instruksikan Wajib Mengibarkan Bendera Mulai Awal Agustus

Menurutnya pemerintah daerah seakan-akan tidak mampu menerapkan akan aturan tersebut, dan hanya memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kebun.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Harapkan Kemenhub Dorong Perpanjangan Landasan Pacu Bandara H Asan Sampit

Hal ini dikarenakan semuanya pola kemitraan yang di luar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan menteri, itu belum dijalankan oleh PBS di Kotim sampai saat ini.

“Data yang kami tahu masih banyak PBS perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim  belum merealiasikan 20 persen dari HGU untuk masyarakat dan semua itu hanya sebatas hayalan saja, dan pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan yang jelas sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Abadi.

Kotim
Photo : Ilustrasi dari PBS Kelapa Sawit

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan kewajiban plasma 20 persen tersebut juga sudah diatur dalam Permentan No 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No 7 Tahun 2017, bahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

BACA JUGA :  Masyarakat Miliki Peran Penting Wujudkan Pilkada Damai dan Aman

PP Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.

“Coba tunjukan perusahaan mana saja yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang pemerintah daerah pun saya kira tidak tahu karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang itu, maka dari itu kami meminta pemerintah melakukan pendataan kembali ijin dan luasan lahan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang berinveatasi di Kabupaten Kotim ini,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca