Seorang suami di Banjarmasin berninisial H (30) diringkus polisi setelah membacok istri dan kakak iparnya. Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023 malam di Jalan Kelayan A, Gang Pandan Raya, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
Diketahui, usai suami melakukan penganiayaan itu, sang istri berinisial E (25) dan kakak Ipar berinisial F (29) memiliki luka parah.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mengatakan, saat itu pelaku datang ke rumah orang tua “E” dengan maksud menyelesaikan masalah pernikahan yang tidak harmonis lagi.
“Di rumah tersebut juga ada orangtua “E”, kemudian ada “F” yang merupakan saudarinya, dan juga Ketua RT setempat,” ungkapnya pada Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga :
Rumah Roboh Di Kompleks Pinang Indah Kota Banjarmasin, Kediaman Tetangga Terdampak
Dari pertemuan itu ungkap Kanit, dimaksudkan bahwa pelaku akan menyerahkan “E” ke pihak keluarganya, disaksikan ibu korban dan Ketua RT setempat.
“Setelah kedua belah pihak membuat perjanjian, tiba-tiba saja pelaku berdiri dan keluar untuk mengambil sebilah parang,” jelasnya.
Selanjutnya, dengan parang tersebut, pelaku tiba-tiba saja menyerang “E” dan “F” hingga membuat kedua wanita malang itu terluka parah.
Di antaranya luka di bagian kepala, bahu kanan, dan tangan. Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca Juga :
Pengurus PWI Seruyan Kunjungi PWI Banjarbaru
“Tak lama kemudian petugas datang ke TKP, mengevakuasi korban, dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” imbuhnya.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Kota Banjarmasin. Sementara ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami dapatkan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.