Pemerintah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Tunai Dana Desa ( KPM BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula kantor desa setempat.
Acara dipimpin oleh Erwin Supardi selaku Pj Kepala Desa Bangkal dan dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat dari staf dan perangkat desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta anggota serta para Ketua RT dan RW.
Musyawarah yang dibuka oleh kepala desa Bangkal sekaligus menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerima BLT harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa yaitu keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang terdapat anggota keluarga yang sakit menahun, tidak menerima bantuan PKH dan keluarga lanjut usia,” terangnya, Senin (29/1/2024).
Amin Alim selaku pendamping desa menyampaikan bahwa penerima manfaat dari BLT-DD ini maksimal 25% dan minimal 10%” dari Dana Desa.
“Dari itulah, para Ketua RT betul-betul siapa yang ditunjuk itu adalah benar-benar masuk dalam kategori yang sudah disepakati bersama dan jangan sampai BLT ini salah sasaran,” tegasnya.
Acara diakhiri dengan penetapan jumlah KPM BLT DD tahun ini sejumlah 42 orang.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.