banner 130x650

Lurah SeKotim Diingatkan Untuk Penyusunan Rencana Kerja Sesuai Aturan Permendagri 130 Tahun 2018

Lurah

Lurah seKabupaten Kotawaringin Timur diberi arahan agar dalam penyusun Rencana Kerja Kelurahan 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.

Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan di Aula Sei Mentaya Bapperida 14 Mei 2024 yang lalu saat penyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Kelurahan Tahun 2025.

Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Lurah seKabupaten Kotawaringin Timur ini bertujuan untuk kembali mengingatkan kelurahan agar dalam penyusunan Rencana Kerja Kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.

Plt. Kepala Bapperida Bapak Ramadansyah, S.E.,M.Ec.Dev mengatakan perlunya membangun komunikasi dengan kelurahan terkait informasi langsung mengenai permasalahan yang ada di kelurahan agar terjadi sinergi antara kelurahan, kecamatan dan BAPPERIDA dalam perencanaan sehingga tercapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.

BACA JUGA :  Keren! 5 Kategori Cabang Bridge Kotim Borong Medali Emas

“Seluruh Lurah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur kegiatan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” katanya,Senin 20 Mei 2024.

Lurah juga sebagaimana dalam aturan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud.

“Anggaran di kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Masri, S.E., CGCAE, menyampaikan agar Rencana Kerja Kelurahan disusun dengan mengutamakan kegiatan dengan skala prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Ingin Pertanian di Desa Lempuyang Dapat Dimaksimalkan

” Agar Rencana Kerja Kelurahan disusun dengan mengutamakan kegiatan skala prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca