banner 130x650

Pemerintah Menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Pemerintah
Foto : Arus mudik yang terjadi di Pelabuhan Sampit (Kharisma)

Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 berjumlah 27 hari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Menurutnya sama seperti tahun 2024, pada tahun 2025 pemerintah menetapkan hari libur sebanyak 27 hari.

“Jumlah itu terdiri dari 17 libur nasional dan hari raya keagamaan serta cuti bersama 10 hari,” katanya.

BACA JUGA :  Audisi Putri Hijabfluencer Indonesia 2022 Resmi Dibuka,Siapakah Perwakilan KalTeng ?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya.

“Termasuk pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2025,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir , Rombak dan Mengganti Dirut PT Pelni

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca